Definisi dan Kriteria UMKM Berdasarkan Para Pakar
|
Minggu, 06 November 2016
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah
yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak
Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang
berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian
Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang
usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi
untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat. (Sumber: Wikipedia)
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah
sebagai berikut:
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,-
(Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.
1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
- Milik Warga Negara Indonesia
- Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang
perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun
tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
- Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak
berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Pengertian UMKM
Menurut Rudjito (2003) Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di
Indonesia yang memiliki peranan yang penting dalam perekonomian Indonesia, baik
ditinjau dari segi jumlah usaha maupun dari segi penciptaan lapangan kerja.
Definisi UMKM yang diberikan oleh beberapa lembaga, yaitu:
Dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008
tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah bahwa yang dimaksud Usaha Mikro adalah :
“Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan
dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi Usaha Mikro, sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini.”
Dalam Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008
tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah bahwa yang dimaksud Usaha Kecil adalah:
“Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri
sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan
merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai
atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah
atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam
undang-undang ini.”
Dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008
tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah bahwa yang dimaksud adalah :
1. Usaha Mikro
Kriteria kelompok Usaha Mikro adalah usaha produktif milik
orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha
Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
2. Usaha Kecil
Kriteria Usaha Kecil Adalah usaha ekonomi produktif yang
berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang
bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki,
dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha
menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang ini.
3. Usaha Menengah
“Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri
sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan
anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi
bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau besar dengan
jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam
undang-undang ini.”
Kriteria UMKM
Kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang telah tertuang
pada pasal 6 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan
Menengah yaitu :
Kriteria Usaha Mikro adalah :
- Memiliki
kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau;
- Memiliki
hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300,000.000 (tiga ratus juta
rupiah).
Kriteria Usaha Kecil adalah :
- Memiliki
kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah sampai
dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
- Memiliki
hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta
rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima
ratus juta rupiah).
Kriteria Usaha Menengah adalah :
- Memiliki
kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai
dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
- Memiliki
hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta
rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima
ratus juta rupiah).
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), memberikan definisi UMKM
berdasarkan kuantitas tenaga kerja. Usaha kecil merupakan usaha yang memiliki
jumlah tenaga kerja 5 orang samapai dengan 19 orang, sedangkan usaha menengah
merupakan usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 20 orang sampai dengan 99
orang.
Menurut Kementrian Keuangan, berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 316/KMK 016/1994 tanggal 27 Juni 1994 bahwa Usaha Kecil sebagai
perorangan/badan usaha yang telah melakukan kegiatan /usaha yang mempunyai
penjualan/omset per tahun setinggi-tingginya Rp. 600.000.000 atau asset (aktiva
) setinggi-tingginya Rp.600.000.000 (diluar tanah dan bangunan yang ditempati
). Contohnya Firma, CV, PT, dan Koperasi yakni dalam bentuk badan usaha.
Sedangkan contoh dalam bentuk perorangan antara lain pengrajin industri rumah
tangga, peternak, nelayan, pedagang barang dan jasa dan yang lainnya.
Sumber: www.kenali.com
Sumber: Wikipedia.com
Apakah anda saat ini sering melakukan promosi, namun mirisnya tidak ada yang membeli satupun, padahal sudah mengeluarkan modal yang banyak, dan yang ruginya lagi anda tidak balik modal. Jangan biarkan ini terjadi kalau mindset anda ingin sukses.
BalasHapusTapi sekarang anda tidak perlu khawatir lagi, sekarang anda bisa tahu kesalahan promosi dan solusinya agar lebih 7 kali liapt untuk mendapatkan pelanggan dalam jumlah yang banyak, DIJAMIN, kalau penasaran langsung Klik Sekarang Disini
Super sekali, baru tahu klo umkm ada skala, kunjungan balik ya gan https://www.blog.kontainerindonesia.co.id/
BalasHapus